Kemendagri Ingatkan PKPU Tak Boleh Lampaui UU
By Admin
nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang tak melampaui peraturan di atasnya. Sebab, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, Peraturan KPU derajat hukumnya di bawah undang-undang.
Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Ditjen Poltik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, subtansi dari PKPU jangan sampai melampaui UU. Dalam regulasi tersebut, kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parpol peserta pemilu hanya berlaku di kepengurusan pusat.
“Tapi di PKPU ini, masih sama dengan sebelumnya, keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol sampai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Kamis (7/9).
KPU harus bisa memastikan aspek keterwakilan perempuan di daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. Kalau misal ada satu parpol yang memang kesulitan menjaring minat wanita DPC (dewan pimpinan cabang), maka secara otomatis ini akan menyulitkan parpol bila ingin terdaftar sebagai peserta pemilu.
Kebijakan ini, kata dia memang belum berlaku karena masih proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Namun Bahtiar meminta semua pihak teliti dengan persoalan tersebut, karena subtansi PKPU tersebut telah melampaui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga ketetuan itu seharusnya ditiadakan.
“Tidak bisa seperti itu, PKPU yang melampaui UU ini harus diawasi, karena KPU ini adalah pelaksanan UU bukan pembentuk UU,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, Komisi II berkeyakinan kuota 30 persen keterwakilan pengurus perempuan parpol hanya sampai di tingkat pusat. Pasalnya jika PKPU tetap mengatur kuota keterwakilan hingga di daerah itu jelas melanggar undang-undang.
“Kuota 30 persen Keterwakilan perempuan di daerah berat dilakukan, terlebih PKPU itu juga melebihi undang-undang,” Jelas Lukman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu mengenai Peraturan KPU tentang pendaftaran, belum lama ini. (p/ab)